;
DR Coffee

Sabtu, 26 Januari 2013

Informasi Juknis Bos Terbaru 2013

Kak Imam blog - JUKNIS BOS TERBARU 2013 / Permendikbud No. 76 Tahun 2012 Juknis BOS 2013 yang tertuang dalam / Permendikbud No. 76 Tahun 2012 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012
Juknis Bos 2013 Terbaru
Untuk mengatur mekanisme penggunaan Dana BOS 2013, maupun penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran Dana BOS 2013. Secara umum Juknis Bos 2013 ini berisikan tentang: Kuota dana BOS per provinsi. Mekanisme pelaporan keuangan Dana BOS 2013. Mekanisme pelaporan keuangan sesuai Juknis BOS 2013, diatur dalam format laporan keungan Dana BOS 2013 yang terdiri dari:
Format BOS K-1 (Rapbs)
Format Bos K-2 (Rkas)
Format Bos K-3 ( Buku Kas Umum)
Format Bos K-4 ( Buku Kas tunai)
Format Bos K-5 (Buku Pembantu Bank)
Format Bos K-6 ( Buku Pembnatu Pajak)
Format Bos K-7 dan K7A ( Buku Realisasi Penggunaan Dana) Serta Lampiran K7 (NPH BOS)

Jika dibedakan dengan peraturan sebelumnya yaitu Juknis BOS 2012 /Permendukbud No 51 Tahun 2011 hanya sedikit perubahan, Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah
siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
inipun tidak ada perubahan.
Sepintas saya baca perubahan terdapat pada :

1. Proses pendataan dilaksanakan secara online ke server kemdikbud
menggunaka aplikasi pendataan. 

2. Komponen pertama pada 13 Komponen Pembiayaan berubah menjadi "Pengembangan Perpustakaan" Yang sebelumnya boleh digunakan untuk membiayai "Pembelian / penggandaan buku teks pelajaran"
Item pembiayaan Pada Komponen "pengembangan Perpustakaan"  mencakup  lebih banyak yakni  :
     - Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
     - Langganan publikasi berkala
     - Akses informasi online
     - Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
     - Peningkatan kompetensi 3. Prosedur Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui
sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

untuk lebih jelasnya silahkan UnduhJUKNIS BOS 2013
Adapun mekanisme dalam prakteknya tentu akan ada penjelasan khusus dari Dinas Pendidikan setempat / SKPD Pendidikan setempat yang menangani tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). tenaga pustakawan
3. Prosedur Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui
sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

untuk lebih jelasnya silahkan UnduhJUKNIS BOS 2013
Adapun mekanisme dalam prakteknya tentu akan ada penjelasan khusus dari Dinas Pendidikan setempat / SKPD Pendidikan setempat yang menangani tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 
Source: pidikriyo.blogspot.com

1 komentar:

 
Design by Gonjol Theme | Bloggerized by Gonjol Tuban Templates | coupon codes